Faktor-Faktor Penyebab Anak Putus Sekolah di Dusun Krajan Desa Sembulung Kecamatan Cluring
DOI:
https://doi.org/10.46838/jbic.v2i2.108Keywords:
Pendidikan, Siswa, Putus SekolahAbstract
Pembangunan di bidang pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan program wajib belajar 12 tahun agar tercipta SDM yang berkualitas. Namun, partisipasi sekolah pada tingkat sekolah menengah perlu ditingkatkan agar angka putus sekolah dapat ditekan. Pendidikan merupakan faktor penting dalam kehidupan manusia untuk menjalani kehidupan yang lebih berarti, kehidupan yang berarti dapat dilakukan manusia dengan belajar. Belajar merupakan suatu rangkaian kegiatan menuju pendewasaan guna mengembangkan potensi yang dimiliki. Dengan demikian, jelaslah pendidikan pada hakekatnya merupakan suatu keharusan bagi setiap manusia secara keseluruhan. Setiap manusia berhak mendapatkan dan memperoleh pendidikan, baik pendidikan formal, informal, dan non formal. Akan tetapi di dalam kehidupan sehari-hari banyak anak yang tidak sekolah atau yang sebagaian putus di tengah jalan. Kondisi ini sangat miris mengingat pemerintah telah mengeluarkan dana yang cukup besar dalam bentuk biaya operasional sekolah (BOS). Program BOS ini memang disusun untuk mendukung program wajib belajar 9 tahun pada pendidikan tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Kenyataan ini sangat kontradiktif mengingat masih banyak anak-anak yang putus sekolah. Saran pemerintah desa lebih memperhatikan keberadaan anak putus sekolah yaitu dengan cara diadakannya penyuluhan tentang pentingnya pendidikan untuk bekal masa depan dan mencarikan jalan keluar permasalahan pada anak yang mengalami gangguan psikologi yaitu dengan cara mendatangkan ahli psikologi dan hendaknya orang tua lebih memberikan perhatian kepada anak-anaknya dan mengontrol pendidikan anak mereka serta sebaliknya anak yang putus sekolah diberikan pelatihan khusus untuk menambah keahlian meeka.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2021 Wildatu Syarofah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.